LAYANAN TELEMATIKA
Berdasarkan Instruksi Pesiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 tahun 2001. Pesatnya kemajuan teknologi telekomunikasi, media, dan informatika atau disingkat sebagai teknologi telematika serta meluasnya perkembangan infrastruktur informasi global telah merubah pola dan cara kegiatan bisnis dilaksanakan di industri, perdagangan, dan pemerintah. Perkembanganilmu pengetahuan dan masyarakat informasi telah menjadi paradigma global yang dominan. Kemampuan untuk terlibat secara efektif dalam revolusi jaringan informasi akan menentukan masa depan kesejahteraan bangsa.
Berbagai keadaan menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu mendayagunakan potensi teknologi telematika secara baik, dan oleh karena itu Indonesia terancam "digital divide" yang semakin tertinggal terhadap negara-negara maju. Kesenjangan prasarana dan sarana telematika antara kota dan pedesaaan, juga memperlebar rurang perbedaan sehingga terjadi pula "digital divide" di dalam negara kita sendiri. Indonesia perlu melakukan terobosan agar dapat secara efektif mempercepat pendayagunaan teknologi telematika yang potensinya sangat besar itu,untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat persatuan bangsa sebagai landasan yang kokoh bagi pembangunan secara berkelanjutan.
Di dalam hal ini pemerintah perlu secara proaktif dan dengan komitmen yang tinggi membangunkesadaran politik dan menumbuhkan komitmen nasional,membentuk lingkungan bisnis yang kompetitif, serta meningkatkan kesiapan masyarakat untuk mempercepat pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika secara sistematik.
Indonesia perlu menyambut komitmen dan inisiatif berbagai lembaga internasional, kelompok negara atau negara-negara lain secara sendiri-sendiri dalam meningkatkankerja sama yang lebih erat dalam penyediaan sumber daya pembiayaan, dukungan teknis, dan sumber daya lain untuk membantu Indonesia sebagai negara berkembang mengatasi "digital divide". Dengan kenyataan tersebut, pemerintah dengan ini menyatakan komitmen untuk melaksanakan kebijakan serta melakukan langkah-langkahdalam bentuk program aksi yang dapat secara nyata mengatasi "digital divide", dengan arah pengembangan sebagai yang dimaksud dalam isi kerangka kebijakan ini.
a. Layanan Telematika dibidang Informasi
Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat
Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan "e-commerce" bagi usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai Informasi. Untuk melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
b. Layanan Telematika di bidang Keamanan
Layanan telemaatika juga dimanfaatkan pada sektor – sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian melalui email atau website . Semoga saja daerah – daerah lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.
c. Layanan Context Aware dan Event-Based
Di dalam ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness.
context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmu komputer.
Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:
1. The acquisition of context
Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan, sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut.
2. The abstraction and understanding of context
Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks.
3. Application behaviour based on the recognized context
Terakhir, dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.
Sumber : http://helenamayawardhani.wordpress.com/2009/07/17/context-awareness/
d. Layanan Perbaikan Sumber
TELEMETIKA UNTUK MEMPERSATUKAN BANGSA DAN MEMBERDAYAKAN RAKYAT
Indonesia pada saat ini tengah dalam masa transisi menuju negara demokrasi. Dengan sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dalam negara kesatuan dan
persatuan bangsa yang kukuh. Untuk mempercepat proses demokrasi dalam kesatuan dan persatuan tersebut, Indonesia harus mampu mendayagunakan potensi teknologi telematika untuk keperluan :
- meniadakan hambatan pertukaran informasi antar masyarakat dan antar wilayah negara, karena hanya dengan demikian berbagai bentuk kesenjangan yang mengancam kesatuan bangsa dapat teratasi secara bertahap;
- memberikan kesempatan yang sama serta meningkatkan ketersediaan informasi dan pelayanan publik yang diperlukan untuk memperbaiki kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, serta memperluas jangkauannya agar dapat mencapai seluruh wilayah negara;
- memperbesar kesempatan bagi usaha kecil dan menengah untuk berkembang karena dengan teknologi telematika mampu memanfaatkan pasar yang lebih luas
- meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kemampuan inovasi dalam sektor produksi, serta memperlancar rantai distribusi,agar daya saing ekonomi nasional dalam persaingan global dapat diperkuat;
- meningkatkan transparansi dan memperbaiki efisiensi pelayanan publik, serta memperlancar interaksi antar lembaga-lembaga pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah, sebagai landasan untuk membentuk kepemerintahan yang efektif, bersih,dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
TELEMATIKA DALAM MASYARAKAT DAN UNTUK MAYSARAKAT
2. Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan
masyarakat.
5. Sektor swasta harus berperan aktif dalam penyediaan informasi serta mengembangkan berbagai aplikasi yang diperlukan oleh masyarakat.Oleh karena itu, pemerintah akan berupaya untuk mendorong perkembangan industri "information content" dan aplikasi. Pendayagunaan perangkat lunak "open sources" perlu mendapakan perhatian khusus.
6. Di pihak lain, pendayagunaan teknologi telematika sering terhambat oleh kemampuan masyarakat menggunakannya, di mana bahasa seringkali merupakan salah satu faktor penghambat. Agar difusi teknologi telematika dapat dipercepat dan diperluas, maka di samping meningkatkan kemampuan mendayagunakan teknologi telematika, pemerintah akan memberikan perhatian khusus bagi berkembangnya standard dan piranti antarmuka berbasis bahasa Indonesia untuk mempermudah penggunaan produk teknologi telematika bagi penduduk yang tidak mampu berbahasa asing.
INFRASTRUKTUR INFORMASI NASIONAL
7. Infrastruktur jaringan informasi tidak saja diperlukan oleh masyarakat untuk mengakses dan mendistribusikan informasi, baik di dalam negeri maupun global, namun telah menjadi infrastruktur ekonomi yang sangat penting. Untuk dapat memanfaatkan teknologi telematika yang berkembang dengan cepat, Indonesia harus mengatasi tantangan moderenisasi dan perluasan infrastruktur informasi nasional. Dunia usaha merupakan pendorong perkembangan infrastruktur informasi nasional yang sangat penting, baik untuk menggalang investasi untuk membangun infrastruktur tersebut maupun untuk mengembangkan berbagai inovasi
yang diperlukan bagi peningkatan kinerja jaringan informasi.
8. Indonesia akan terus menerus menumbuhkan pasar yang kompetitif bagi bisnis telematika agar sektor swasta dapat berkembang secara efisien, serta memantapkan strategi dan inisiatif untuk mendorong partisipasi internasional dalam perluasan dan peningkatan kualitas jaringan informasi. Indonesia juga harus memanfaatkan peningkatan skala ekonomi dan kemampuan teknologi yang terbentuk, untuk menstimulasi pertumbuhan industri jasa dan industri yang menghasilkan produk telematika.
9. Pemerintah pada dasarnya akan lebih berperan sebagai fasilitator dan motivator. Dalam hubungan ini pemerintah akan secara terarah mengembangkan berbagai bentuk kerjasama dan kemitraan dengan sektor swasta nasional, serta menyediakan fasilitasi dan insentif agar sektor swasta dapat berperan secara maksimal. Pemerintah pusat dan daerah dalam batas-batas kemampuannya harus mempertimbangkan adanya sistem pendanaan yang cerdik dan kreatif untuk secara langsung atau tidak langsung mendorong perkembangan layanan jaringan informasi bagi usaha kecil menengah serta bagi masyarakat di daerah pedesaan, yang tidak dapat terlayani secara komersial.
10. Pemerintah juga akan secara proaktif berperan sebagai katalis untuk memfasilitasi interaksi dan komunikasi antar pihak-pihak yang berkepentingan, serta mengembangkan kolaborasi dengan pihak-pihak luar negeri untuk berbagai hal yang menyangkut pengembangan infrastruktur informasi nasional, termasuk menyusun legislasi dan peraturan yang dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investasi serta kegiatan bisnis di bidang telematika.
SEKTOR SWASTA DAN IKLIM USAHA
11. Perkembangan bisnis berbasis teknologi telematika, baik dalam tingkat skala maupun lingkupnya, menentukan laju difusi teknologi ini ke dalam kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat. Sektor swasta memainkan peran yang penting dalam mentransformasikan teknologi telematika yang sangat potensial itu menjadi barang dan jasa yang diperlukan.
12. Indonesia saat ini dalam proses untuk mempercepat transisi di bidang telekomunikasi dari lingkungan usaha yang monopolistik ke lingkungan usaha yang kompetitif. Inisiatif tersebut dilaksanakan dengan membuka kesempatan bagi sektor swasta untk memasuki bisnis jaringan dan jasa telekomunikasi, termasuk penyiaran; mewujudkan kesetaraan peran sektor swasta dengan BUMN dalam penyelenggaraan bisnis telematika; menciptakan kebijakan dan kerangka peraturan perundang-undangan yang transparan; membentuk sistem dan lembaga regulasi yang independen;dan menyediakan insentif yang selaras dengan persyaratan pasar untuk mempercepat perkembangan industri jasa dan jaringan telematika serta industri produk telematika menuju kelas dunia.
13. Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan yang dapat mendorong perkembangan "e-commerce"dan berbagai pemanfaatan jaringan informasi. Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen
elektronik, tandatangan digital,pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan jaringan informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang- undangan yang telah ada, seperti yang mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan peraturan perundang-undangan itu dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.
14. Agar sumberdaya telematika yang terbatas dapat teralokasi secara wajar dan efisien serta melindungi kepentingan masyarakat, jangkauan pembaharuan sistem peraturan dan perundang-undangan di bidang telematika harus mengarah menuju terbentuknya sistem yang bebas dari kepentingan sepihak. Untuk itu akan
diadakan tinjauan ulang, penyesuaian, dan restrukturisasi terhadap lembaga- lembaga regulasi agar dapat diberdayakan serta terbebas dari semua bentuk konflik kepentingan, termasuk perlakuan khusus dan berbagai kepentingan BUMN yang dapat menghambat kompetisi.
15. Pemerintah bertekad dengan berbagai cara menciptakan serta terus menerus memelihara dan meningkatkan lingkungan usaha yang kondusif dan kompetitif, agar sektor swasta dapat berkembang untuk mendorong penyebaran teknologi telematika di dalam negeri secara meluas sampai kesemua kabupaten, kecamatan, dan desa, serta mempenetrasi pasar luar negeri.
PENINGKATAN KAPASITAS DAN TEKNOLOGI
16. Pada saat ini pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan tidak dapat dilaksanakan tanpa kemajuan teknologi dan penerapannya. Pemerintah dan sektor swasta perlu meningkatkan dukungan bagi pembentukan dan penyebaran kemampuan iptek melalui program pendidikan dan penelitian pengembangan, serta aplikasinya ke dalam dunia usaha secara luas.
17. Pemerintah dalam perannya sebagai katalis dalam memfasilitasi komunikasi dan membangun konsensus antara pihak-pihak yang berkepentingan, menyadari penting nya potensi pendayagunaan teknologi telematika untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pendidikan. Pemerintah bersama-sama dengan pihak-pihak terkait akan melaksanakan dan mendorong partisipasi sektor swasta dalam mengembangkan program-program belajar jarak jauh, serta memanfaatkan tawaran kerjasama internasional bagi keperluan peningkatan kemampuan teknis dan pembelajaran berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
GOVERNMENT ON-LINE
Penerapan jaringan informasi di lingkungan pemerintah pusat dan daerah secara terpadu telah menjadi prasyarat yang penting untuk mencapai "good governance" dalam rangka meningkatkan transparansi,akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan kepemerintahan guna antara lain memperbaiki pelayanan publik, meningkatkan efisiensi pelaksanaan otonom daerah, serta mengurangi berbagai kemungkinan kebocoran anggaran.
TIM KOORDINASI TELEMATIKA INDONESIA (TKTI)
TKTI mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan dan memelopori program aksi dan inisiatif untuk meningkatkan perkembangan dan pendayagunaan teknologi telematika di Indonesia, serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya. Agar program aksi dan inisiatif tersebut dapat dilaksanakan secara efektif, TKTI akan menkoordinasikan interaksi antar instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun daerah, agar pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing dapat saling tunjang menunjang serta terpadu. TKTI juga akan berupaya mendorong keikutsertaan sektor swasta secara maksimal.
Untuk keperluan itu, TKTI juga akan memperkuat kemampuan menggalang sumber daya yang ada di Indonesia guna mendukung keberhasilan pelaksanaan semua arah pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika seperti yang tercakup didalam dokumen ini, melaksanakan forum untuk membangun konsensus antar pihak- pihak terkait di sektor pemerintah dan swasta, serta mengakses pengalaman internasional dalam mengembangkan sistem infrastruktur informasi nasional.TKTI akan mengakses kemungkinan untuk bekerjasama dengan berbagai lembaga internasional dan regional,untuk memperoleh masukan masukan strategis dibidang kebijakan dan peraturan perundang-undangan,mengembangkan sejumlah proyek percontohan untuk menstimulasi perkembangan telematika di Indonesia, serta mendapatkan dukungan teknis, pembiayaan, dan dukungan lainnya secara terpadu.