Rabu, 31 Maret 2010

Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council Of Europe Convention On Cyber Crime

CyberLaw merupakan  hukum yang digunakan di dunia maya (dunia cyber), yang pada umumnya dapat diasosiasikan dengan penggunaan jaringan komputer dan internet. Cyberlaw atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai hukum cyber (atau nama lain yang biasa dipergunakan, yaitu hukum sistem informasi) bukanlah suatu produk baru yang meramaikan istilah dalam dunia teknologi informasi. Seperti halnya kehidupan fisik kita, di dunia nyata, di mana terjadi pelanggaran terhadap hak orang lain, maka muncul suatu undang-undang beserta dengan rentetan pasal-pasal dan ayat-ayat yang berisi kalimat-kalimat yang melegitimasi bahwa suatu pelanggaran tersebut dinyatakan salah dan harus diberi ganjaran sebagai akibat dari usaha-usaha pelanggaran tersebut.

Sedangkan Akta Kejahatan Komputer (Computer Crime Act) 1997 yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan undang-undang (UU) TI sudah dimiliki dan dikeluarkan negara jiran Malaysia sejak tahun 1997selain itu juga dikeluarkan "Digital Signature Act 1997", serta "Communication and Multimedia Act 1998".

Dewan Eropa Konvensi cybercrime (Council of Europe Convention on Cyber crime), yang mulai berlaku pada bulan Juli 2004, adalah perjanjian internasional hanya mengikat pada subjek telah diadopsi untuk saat ini. It lays down guidelines for all governments wishing to develop legislation against cybercrime. Ini menetapkan pedoman bagi semua pemerintah ingin mengembangkan undang-undang terhadap cybercrime.

Jadi,bahwa disimpulkan bahwa, :
  1. Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang pada umumnya diasosiasikan dengan penggunaan jaringan komputer dan internet.
  2. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
  3. Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime), adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.

Ciri-Ciri Profesionalisme Bidang IT dan Kode Etik Seorang IT

Profesionalisme....hhhmmm,kita sering banget dengar kata "profrsioalisme",tpi apakah kita tahu apa makna kata tersebut dan darimana asal kata itu...naah,saya akan mencoba menjawab...
makna dari kata profesional itu sendiri adalah berhubungan dengan profesi dan mempunyai kepandaian atau keahlian untuk menjalankannya.
Dan Profesionalisme adalah tingkah laku,keahlian atau kualitas dan seseorang yang profesional(longman,1987)

menurut saya,profesionalisme adalah seseorang yang profesional dan mampu bertanggung jawab terhadap apa yang dia lakukan atau jalankan.

Ciri-ciri Profesionalisme
  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang dan mempunyai kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi 
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
KODE ETIK 
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
1. Singkat;
2. Sederhana;
3. Jelas dan Konsisten;
4. Masuk Akal;
5. Dapat Diterima;
6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7. Komprehensif dan Lengkap, dan
8. Positif dalam Formulasinya.


 

Minggu, 28 Maret 2010

contoh kasus cybercrime

Kasus cybercrime di indonesia saat ini sudah cukup banyak,dan yang lebih parahnya lagi indonesia menjadi negara yang tertinggi di dunia kasus cybercrimenya..ckckckckc..prihatin dengernya...:(  cybercrime terjadi karena perubahan zaman yang semakin berteknologi canggih,dan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Perkembangan dunia internet juga dapat menimbulkan efek positif dan efek negatif...
efek positifnya kita bisa mendapatkan informasi apapun melalui internet,dan efek negatifnya itu adalah kejahatan di dunia cyber atau cybercrime



Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini? 

Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. 

Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.  

Sumber  :
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html

Sabtu, 13 Maret 2010

Jenis-jenis ancaman (threats)


Istilah threats mungkin masih asing bagi pengguna komputer yang masih awam. Suatu saat kita mungkin membaca atau mendengar istilah tersebut yang biasa dipakai oleh orang-orang IT tentang isu-isu keamanan komputer, tapi apakah kita paham dan mengerti apa maksudya?.
Nah..,sekarang saya mencoba memberikan informasi atau sekilas penjelasan tentang ancaman2 pada keamanan computer…yuuukk…
1.      Adware,adalah suatu program yang menampilkan suatu materi iklan kepada pengguna computer yang berpotensi berisi materi yang di inginkan.
2.      Hoax adalah Suatu aplikasi yang tidak melakukan apapun seperti yang mereka klaim.
Hoax sering kali menggunakan cara-cara penipuan atau menjual omongan palsu.
3.      Malware adalah Merupakan istilah bagi program yang berisi kemampuan untuk merusak. Malware, lebih lanjut dapat dibagi menjadi beberapa tipe seperti virus, trojan, worm dsb.
4.      Spyware adalah Sebuah program yang mungkin berhubungan langsung dengan informasi data pribadi pengguna. Spyware biasanya, tetapi tidak sering terinstall ke sistem operasi tanpa sepengetahuan/otorisasi pengguna atau pemilik computer.